Pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang terdapat 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak. Pesawaran adalah salah satu kabupaten yang menggelar hajat tersebut.
Di masa pandemi Covid-19 ini tentu saja para pengguna hak pilih harus saling menjaga kesehatan satu sama lain dengan mematuhi beberapa protokol kesehatan.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengungkapkan akan ada 12 hal baru yang perlu diketahui pemilih ketika akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Aturan-aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian Pilkada di situasi pandemi Covid-19.
Berikut adalah 12 aturan yang ada di TPS semasa pandemi ini:
1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang.
2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih.
3. Pemeriksaan suhu tubuh, bagi mereka pemilih yang memiliki suhu diatas normal akan disediakan bilik khusus.
4. Wajib menggunakan masker.
5. Melakukan disinfeksi rutin di TPS.
Artinya penyemprotan disinfektan secara berkala. Alat coblosnya nanti akan kita semprot dengan alcohol.
6. Pemilih akan diberikan sarung tangan untuk mencegah penularan saat mencoblos.
7. Penyediaan tempat cuci tangan portable di setiap TPS.
8. Membekali petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD).
9. Dilarang berdekatan di dalam TPS atau menjaga jarak.
10. Tidak bersalaman
11. Pelindung Wajah
12. Model tinta yang digunakan berubah, menjadi tinta tetes.
Demikianlah tadi 12 hal baru di TPS, mudah-mudahan kita selalu diberi kesehatan dan keselamatan. Aamiin..